Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
(1) Pelayanan sistem osS pada Perizinan Berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha.
(21 Pelayanan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perangkat milik Pelaku Usaha sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
(3) Dalam hal pelayanan Sistem osS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan:
a. Pelayanan berbantuan; dan/atau
b. Pelayanan bergerak.
\', (l) t2t
(3) 8-
Your Correction
