Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
Perizinan Berusaha yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Your Correction
