Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
Pembiayaan penyelenggaraan pTSp bersumber dari:
a. AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peratu ran peru ndang-u ndangan.
ketentuan
Your Correction
