Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Periainan Berusaha hovinsi secara berkala kepada Menteri. (21 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah perizinan yang diterbitkan; b. rencana dan realisasi investasi; dan c. kendala dan solusi. (3) Ia.poran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction