Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DPMPTSP dapat membentuk forum komunikasi. Keanggotaan forum komunikasi sebag"imana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas unsur a. PTSP Provinsi dan/ atau PTSP Kabupaten/ Kota; b. perwakilan asosiasi penerima layanan; c. Ombudsman Republik INDONESIA; dan d. unsur lain yang terkait. Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. menyelesaikan permasalahan perizinan Berusaha;' (1) (2t (3) b. melakukan evaluasi penyelenggaraan PTSP; dan c. memberikan laporan kepada Gubernur. (4) Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction