Correct Article 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
DPMPTSP dapat membentuk forum komunikasi.
Keanggotaan forum komunikasi sebag"imana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas unsur
a. PTSP Provinsi dan/ atau PTSP Kabupaten/ Kota;
b. perwakilan asosiasi penerima layanan;
c. Ombudsman Republik INDONESIA; dan
d. unsur lain yang terkait.
Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. menyelesaikan permasalahan perizinan Berusaha;'
(1) (2t
(3)
b. melakukan evaluasi penyelenggaraan PTSP; dan
c. memberikan laporan kepada Gubernur.
(4) Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
