Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
PTSP melakukan SIKM untuk mengukur mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2t
(3) SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui survei internal dan/ atau eksternal berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction
