Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Current Text
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
. akuntabilitas;
. non diskriminatif;
. kebersamaan;
efrsiensi berkeadilan ;
. berkelanjutan;
. berwawasan lingkungan;
kemandirian; dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasa] 3 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah dimaksudkan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah yang meliputi:
v
a. Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
Your Correction
