Correct Article 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melalui:
a. media sosial;
b. media penyiaran;dal/ atau
c. format digital dan non digital.
(3) Pemerintah daerah memberikan dukungan sarana prasarana teknologi informasi komunikasi sebagaimana dimalsud pada ayat (2).
(4) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
(5) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Pasd 15 menyusun pedoman pelaksanaan pembinaan ideologi
(1) Pemerintah daerah Pancasila.
(2) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. kurikulum;
b. modul;
c. kajian;
d. penelitian;
e. materi;
f. tata tertib;dan
g. monitoring evaluasi.
(3) Pedoman pelaksanaan disusun oleh tim perumus yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
(4) Tim perumus sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur:
a. Pemerintah Daerah
b. Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah
c. Akademisi
(5) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih tanjut dalam peraturan kepala daerah.
Your Correction
