Correct Article 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Current Text
(1) Peringatan hari lahir Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan setiap tanggal 1 Juni.
(2) Bentuk peringatan hari lahir Pancasila sebagiamana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan upacara.
(3) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peringatan hari lahir Pancasila dapat dilaksanalan dengan:
a. kegiatan olahraga;
b. kegiatan keilmuan;
c. kegiatan sosial;
d. kegiatan kebudayaan;dan/atau
e. kegiatan lainnya.
(4) Pelaksanaan peringatan hari lahir Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kearifan lokal'
Your Correction
