Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan di Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction