Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan di Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
