Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dalam bentuk:
a. sosialisasi;
b. birnbingan teknis;
c. supervisi;
d. konsultasi; dan/atau
e. mediasi/ advokasi.
(3) Sosialisasi seba ga i6211a dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain meliputi bimbingan telcris pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, pemberdayaan aparatur, dan perencanaan keuangan.
(5) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain dilakukan terhadap kegiatan verilikasi dan validasi data kependudukan.
(6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam rangka mencari solusi dalam hal terdapat konflik kepentingan dan/atau permasalahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
(7) Mediasi/advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diberikan dalam hal terdapat keberatan/gugatan admistrasi kependudukan yang meliputi lintas Kabupaten/ Kota di wilayah Daerah.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pembinaan sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubemur.
Your Correction
