Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilalukan dengan tuj uan untuk:
a. memastikan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi haknya; dan
c. mendukung efisiensi dan efektivitas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Daerah.
(2) Dafam melaksanakan koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat melibatkan Pemerintah, Perangkat Daerah lain di Daerah, Perangkat Daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten/kota, instansi vertikal di Daerah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak lain yang terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi pengawasan sebagaimana dimal<sud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 2 1
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan pendataan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dapat membentuk Tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan pela-ksanaan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan;
b. memfasilitasi pelaksanaan pendataan;
c. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pendataan;
d. menerima laporan hasil pendataan Kabupaten/ Kota;
e. mengolah dan menyajikan data hasil pendataan dari Kabupaten/Kota; dan
f. membuat laporan secara berka-la atas hasil pendataan penduduk.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
( ) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam pelaksanaan tugas dapat berkoordinasi dengan Tim Kabupaten /Kota.
Your Correction
