Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasarl, dan evaluasi administrasi kependudukan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction