Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah, dapat dilakukan koordinasi berupa:
a. koordinasi antar instansi;
b. koordinasi pengawasan; dan
c. koordinasi pelaksanaan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.
(2) Koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilalsanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pecatatan sipil.
Your Correction
