Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Akses yang diberikan kepada petugas perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 13 ayat (1) untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan data. (2) Hak Akses yang diberikan kepada pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk melakukan pemanfaatan data.
Your Correction