Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Hak Akses terhadap data kependudukan diberikan Menteri kepada pengguna dan petugas yang ada pada perangkat membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipit.
(2) Pengguna sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perangkat daerah di Provinsi l,ampung; dan Dalam Negeri daerah yang
b. badan hukum INDONESIA di tingkat Provinsi dan tidak memiliki hubungan verlikal dengan Badan Hukum INDONESIA di tingkat pusat.
(3) Persetujuan pemanfaatan data dan akses Data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebagai persyaratan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian keqja sama antara perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil dengan pengguna.
Your Correction
