Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dimanfaatkan untuk: a. pelayanan publik; b. perencanaan pembangunan; c. alokasi anggaran; d. pembangunan demokrasi; dan e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal. (2) Perangkat Daerah dan Badan Hukum INDONESIA di tingkat Provinsi harus menggunakan data dan dokumen kependudukan untuk keperlual sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).
Your Correction