Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan data kependudukan oleh pengguna dengan menggunakan aplikasi data. uarelnrzse yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemanfaatan data dan dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction