Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Lingkup pemanfaatan oleh Pengguna Data meliputi NIK, data kependudukan dan KTP-EL.
(2) Pelayanan pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-EL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi uru san administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Your Correction
