Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup pemanfaatan oleh Pengguna Data meliputi NIK, data kependudukan dan KTP-EL. (2) Pelayanan pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-EL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi uru san administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Your Correction