Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan wajib mendapatkan persetujuan. (2) Persetujuan pemanfaatan data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
Your Correction