Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan bagi penyelenggaraan administrasi kependudukan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. I
Your Correction