Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Sumber pendanaan bagi penyelenggaraan administrasi kependudukan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. I
Your Correction
