Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah, termasuk rekapitulasi pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bag: penduduk rentan administrasi kependudukan, kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction