Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Gubernur melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah, termasuk rekapitulasi pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bag: penduduk rentan administrasi kependudukan, kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
