Correct Article 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencataatan sipil wajib menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah kepada Gubernur.
(2) Tim yang melaksanakan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib melaporkan kepada Gubernur.
(3) t aporan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) disampaikan I (satu) bulan sekali.
(4) ta.poran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
