Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. perangkat keras; b. perangkat lunak; c. jaringan komunikasi data; dan d. fasilitas penunjang lainnya (3) Gubernur dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada pemerintah Kabupaten / Kota dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan uru san administrasi kependudukan di Kabupaten / Kota. (4) Ketentual lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur. (5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan sp!:gaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction