Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penyusunan profil perkembangan kependudukan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan skala provinsi. (2) Pengelolaan data kependudukansebagaimanadimaksudpadaayat(l) dilakukan terhadap: a. data perorangan; b. data agregat; dan c. data perangkat daerah/lintas sektoral. (3) Data Profil Perkembangan Kependudukan yang disqjikan sebagaimsrs yan* dimaksud ayat (l) merupakan data kependudukan bersih yang telah dikonsolidasi kementerian dalam negeri.
Your Correction