Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prolil perkembangan kependudukan provinsi disusun berdasarkan profil kependudukan kabupaten / kota. (2) Profil perkembangan kependudukan memuat: a. pendahuluan; b. gambaran umum daerah; c. sumber data; d. perkembangan kependudukan; e. kepemilikan dokumen kependudukan; dan f. kesimpulan. (3) Profil perkembangan kependudukan provinsi disusun berdasarkan profil kependudukan kabupaten/kota dan data yang diolah oleh perangkat daerah /lintas sektoral. (4) Profil perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk buku setiap tahun paling lambat bulan juni tahun berikutnya. (5) Perangkat Daerah /lintas sektoral berkewajiban menyampaikan data yang dibutuhkan dalam penyusunan profil kependudukan provinsi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi muatan dan tatacara penyusunan pro{il perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction