Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
berwenang menyelenggarakan urusan administrasi (2) Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah melakukan penyusunzrn prof perkembangan kependudukan skala provinsi.
Your Correction