Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan daerah ini meliputi: a. penyusunan profil perkembangan kependudukan kependudukan; b. pemanfaatan data kependudukan; c. sarana dan prasarana; d. koordinasi dan kerja sama; e. pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan; f. pelaporan; g. peran serta masyarakat; dan h. pendanaan. dan laporal data
Your Correction