Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Ruang lingkup Peraturan daerah ini meliputi:
a. penyusunan profil perkembangan kependudukan kependudukan;
b. pemanfaatan data kependudukan;
c. sarana dan prasarana;
d. koordinasi dan kerja sama;
e. pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan;
f. pelaporan;
g. peran serta masyarakat; dan
h. pendanaan.
dan laporal data
Your Correction
