Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. Sisa trbih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya l) Semula Rp 75.OO0.00O.0OO,00 2) Bertambah Rp 217.773.893.437.37 Jumlah Sisa Iebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya setelalr perubahan Rp 292.773.893.437,37 - ll - (2) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas: a. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo 1) Semula Rp 105.882.243.536,00 2) Bertambah Rp 0,00 Jumlah Pembayaran Cicilan Pokok Utang Yang Jatuh Tempo setelah perubahan Rp 105.882.243.536,00 Pasd 9 (1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggzrr€rnnya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi l,ampung Tahun Anggaran 2O23 dan atau tercantum dalam l,aporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi l"ampung. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/ atau kejadian luar biasa; b. Pelaksanaan operasi pencairan dan pertolongan; dan/ atau c. Kerusakan sarana/ prasarana yang dapat menggangu kegiatan pelayanan publik. (3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau d. Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat. Pasaf lO Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yarrg tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang meliputi: 1. Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasilikasi menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; 2. Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. l,ampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Akun, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV 5. Lampiran V 6. Lampiran VI 7. L,ampiran VII 8. Lampiran VIII 9. Lampiran IX l O.L,ampiran X l l.Lampiran XI l2.Lampiran XII l3.l,ampiran XIII l4.Lampiran XIV l5.Lampiran XV 16. Lampiran XW Rekapitulasi Perubahan Belanja dan kesesuaian menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan beserta Hasil kegiatan beserta keluaran, dan Sub Kegiatan beserta Keluaran; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi Perubahan Belanja untuk Pemenuhan SPM; Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Perubahan APBD; Sinkronisasi Program, Kegiatan dal Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan PPAS dengan Perubahan APBD; Sinkronisasi Program prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; DaJtar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal ; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain; Daitar Sub Kegiatan Tahun Jamak lMulti Years); Daftar Dana Cadangan; Daftar Pinjaman Daerah. Anggaran landasan Pasll 11 Gubernur MENETAPKAN Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Prsal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi l,ampung. Salinan sesuai dengan aslinya Ditetapkan di Bandar Lampung pada tanggal 26-10- 2023 Kepal ukum Sekretariat Daerah GT'BERIIUR LIIMPUNG, ina Utama Muda P P pung, NtP. 19650905 199103 1 004 ARINAL DJUNAIDI Diundangkan di Bandar t ampung pada tanggal 26- lO - 2023 SEXRETARIS DA.ERAH PROVINSI LI\MPUNG, dto FAHRIZAL DARMINTO LEMBARAN DAERAH PROVINSI I-AMPUNG TAHUN 2023 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG ( I I _ 2IO /2023 I dto
Your Correction