Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban oleh masyarakat dalam bentuk antara lain: a. mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Standar Pelayanan; b. menjaga terpeliharanya sarana dan prasarana JDIH; dan/atau c. berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan JDIH.
Your Correction