Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengawasan JDIH sebagaimana dimalsud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c melalui kegiatan: a. pengawasan terhadap koleksi dokumentasi, sarana dan prasana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; b. pengawasan terhadap kualitas pelayanan, dan sumber daya manusia. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction