Correct Article 28
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengawasan JDIH sebagaimana dimalsud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c melalui kegiatan:
a. pengawasan terhadap koleksi dokumentasi, sarana dan prasana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengawasan terhadap kualitas pelayanan, dan sumber daya manusia.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
