Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kemitraan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan pemberian atau sumbangan dari Masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk: a. buku-buku; dan/atau b. dokumen hukum sebagai literasi hukum.
Your Correction