Correct Article 26
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencana€rn pengelolaan JDIH.
(2) Kegiatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dan/atau mengikutsertakan orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Your Correction
