Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan JDIH meliputi: a. perencanaan; b. pengelolaan; dan c. pengawasan. (2) Peran serta masyaralat sebagaimana dimaksud pada ayat dalam bentuk antara lain: a. ke{asama; b. pemenuhan hak masyarakat; c. penyampaian aspirasi; d. sosialisasi; dan/ atau e. seminar, lokakarya, diskusi. (1) diwujudkan
Your Correction