Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan atas penyelenggaraan JDIH di Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. Sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Your Correction