Correct Article 24
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
Pendanaan atas penyelenggaraan JDIH di Daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. Sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Your Correction
