Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola JDIH dilarang: a. menggunakan data dan informasi JDIH untuk kepentingan pribadi; b. memberikan akses terhadap dokumen yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang; dan c. memberikan izin kepada pihak tertentu untuk menggunakan sarana dan prasar€rna JDIH yang berpotensi mengakibatkan sarana dan prasaran JDIH tidak berfungsi dan/ atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Your Correction