Correct Article 17
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Masyarakat berhak:
a. memperoleh alses terhadap dokumen dan informasi hukum;
b. memperoleh pelayanan yang baik dalam mengakses JDIH.
(2) Masyarakat berkewaj iban:
a. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana JDIH; dan
b. menggunakan dokumen dan informasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
