Correct Article 16
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Pengelola JDIH berhak:
a. memperoleh dukungan sarana dan prasarana; dan
b. mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas
(2) Pengelola JDIH berkewajiban:
a. memberikan kemudahan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum; dan
b. memberikan pelayanan yang baik dan prima dalam mengakses JDIH.
Your Correction
