Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola JDIH berhak: a. memperoleh dukungan sarana dan prasarana; dan b. mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas (2) Pengelola JDIH berkewajiban: a. memberikan kemudahan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum; dan b. memberikan pelayanan yang baik dan prima dalam mengakses JDIH.
Your Correction