Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola JDIH menugaskan dan menempatkal pelaksana pengelola JDIH yang memiliki kompetensi dan profesionalisme. (21 Setiap pelaksana pengelola JDIH berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan/ atau mengembangkan kapasitas diri mela.lui pelatihan. (3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyelenggarakan penguatan kapasitas ke{a bagi Pengelola JDIH. l4l Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg- undangan.
Your Correction