Correct Article 12
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Anggota JDIH dalam pengelolaan JDIH yang prima.
(2) Kategori penghargaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas;
a. pengelola database peraturan daerah terbaik;
b. pengelola anggota JDIH terbaik.
(3) Pemberian penghargaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(4) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
