Correct Article 11
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
(1) Pengelola JDIH dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 6 harus berpedoman pada standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengunggahan dan pemutakhiran data laman, standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum JDIH, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
