Correct Article 8
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Current Text
Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf a sekurang-kurangnya memuat:
a. Peraturan Daerah Provinsi;
b. Peraturan Kepala Daerah;
c. Peraturan Bersama Kepala Daerah;
d. Peraturan DPRD Provinsi; dan/atau
e. Produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada:
1. putusan pengadilan;
2. yurisprudensi;
3. monograf hukum;
4. artikel majalah hukum;
5. buku hukum;
6. penelitian hukum;
7. pengkajian hukum;
8. naskah akadmeis; dan/ atau
9. rancangan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
