Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat l2l huruf a sekurang-kurangnya memuat: a. Peraturan Daerah Provinsi; b. Peraturan Kepala Daerah; c. Peraturan Bersama Kepala Daerah; d. Peraturan DPRD Provinsi; dan/atau e. Produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada: 1. putusan pengadilan; 2. yurisprudensi; 3. monograf hukum; 4. artikel majalah hukum; 5. buku hukum; 6. penelitian hukum; 7. pengkajian hukum; 8. naskah akadmeis; dan/ atau 9. rancangan peraturan perundang-undangan.
Your Correction