Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) pemerintah daerah Provinsi dapat melaksanakan kerjasama penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaal dengan pemerintah kabupaten/kota. (2) Kedasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan: a. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Pancasila dan wawasan kebangsaan; b. instansi/ lembaga vertikal; c. pemerintah daerah lainnYa; d. perguruan tinggi; e. organisasi kemasYarakatan; f. organisasi kePemudaan; g. partai Politik;dan /atau h. masYarakat. (3) Ker1a sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction