Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi dasar untuk memberikan penghargaan dan/ atau apresiasi kepada masyarakat. (3) Penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan berdasarkan kriteria: a. peningkatan pelayanan publik; b. memberikan perubahan terhadap kondisi lingkungan masyarakat; dan c. memberikan manfaat langsung pada masyarakat baik yang secara fungsional maupun secara ekonomis. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam penghargaan dan/ atau publikasi. (5) Penilaian dan penghargaan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Your Correction