Correct Article 47
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset perusahaan yang berasal dari hasil usaha perusahaan dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Rencana pinjaman harus sudah dituangkan dalam RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(5) Pinjaman untuk pengembangan usaha dan investasi didukung dengan analisa atau kajian.
Your Correction
