Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. operasi (joint operation); b. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan c. kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Rencana kerja sama harus sudah dituangkan dalam RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda). (7) Perjanjian kerja sama dibahas bersama perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD.
Your Correction