Correct Article 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direksi.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. operasi (joint operation);
b. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
c. kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rencana kerja sama harus sudah dituangkan dalam RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(7) Perjanjian kerja sama dibahas bersama perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD.
Your Correction
