Correct Article 45
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Pelaksanaan barang dan jasa PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
