Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. (2) Pelaksanaan barang dan jasa PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction