Correct Article 41
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) Perubahan terhadap RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Perubahan RKA PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direvisi paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun.
Your Correction
