Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan terhadap RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis; b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda); dan/atau c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait. (2) Perubahan RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direvisi paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun.
Your Correction