Correct Article 43
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) Operasional PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris, harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Your Correction
