Correct Article 62
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Current Text
(1) Pengawasan terhadap PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau lembaga lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Your Correction
